Kamis, 24 Juli 2008

BEBERAPA INDIKATOR OTONOMI DESA YANG KUAT




1. Pemerintahan a. Personil : Kepala Desa definitif, BPD definitif, Sekretaris PNS/definitif, Perangkat Desa lainnya definitif. b. Prasarana/sarana administrasi Pemerintahan : Kantor Desa Refresentatif, Balai Desa. c. Pembiayaan : Ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai untuk penyelenggara pemerintahan yang meliputi : PAD, Bagi Hasil Pajak Daerah, Dana Perimbangan dari Pusat/Daerah, Bantuan Keuangan lainnya, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat. d. Penyelenggaraan Administrasi : Tersedianya buku-buku administrasi umum, Buku administrasi penduduk, Buku administrasi keuangan, Buku administrasi pembangunan, Buku administrasi BPD, Buku administrasi lainnya. 2. Administrasi Pembangunan Tesusunnya dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pembangunan meliputi antara lain : - RPJM Desa, - RKP Desa, - APB Desa, - Dokumen Musrenbang, - Dokumen Laporan Pelaksanaan Kegiatan, - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban. 3. Sarana dan Prasarana serta Pelayanan Dasar a. Tersedianya jalan desa yang dapat mengakses semua penduduk dalam rangka lalu lintas ekonomi masyarakat. b. Tersedianya air bersih yang memenuhi standar kesehatan. c. Tersedianya listrik desa. d. Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai seperti TK, SD, SMP, dan lain-lain e. Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan yang memadai seperti Puskesmas Pembantu, Posyandu, dan lain-lain. f. Tersedinya sarana dan prasarana ekonomi yang memadai antara lain : Pasar Desa, Badan Usaha Milik Desa, KUD (Koperasi Unit Desa), Lembaga Usaha Ekonomi Masyarakat lainnya seperti BMT, Lembaga Perkreditan , dan lain-lain. g. Tersedianya sarana dan prasarana sosial sesuai kebutuhan masyarakat setempat, antara lain : Sarana dan Prasarana Keagamaan, sarana dan prasarana Olahraga, Sarana dan Prasarana Kesenian, Sarana dan Prasarana Sosial lainnya. 4. Kelembagaan Kemasyarakatan Desa Berfungsi dengan baik lembaga-lembaga kemasyarakatan desa antara lain : - Karang Taruna - PKK - RW - RT - LPM lainnya 5. Peraturan Perundang-undangan Tersedianya Perda/Perbup yang mengatur mengenai desa sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 6. Tersedianya peraturan desa dan peraturan kepala desa yang mengatur segala kegiatan desa sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

OLIENK BLOG

OLIENK BLOG

Foto saya
saya sabar dan ingin selalu berkreativitas